Dasar
Hukum Administrasi Kependudukan terdiri dari lima buah, yaitu; UU no.
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; Perpres NO. 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Perpres No. 26
Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional; dan
Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres No. 26 Tahun
2009.
Substansi
adminduk adalah berupa pencatatan sipil dan pendaftaran kependudukan.
Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan,
pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian,
pengangkatan pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama dan perubahan
status kewarganegaraan, peristiwa penting dan pelaporan penduduk yang
tidak bisa melapor sendiri.
Sementara
pendaftaran kependudukan berupa pencatatan biodata penduduk per
keluarga berikut sidik jari (biometrik), pencatatan atas pelaporan
peristiwa kependudukan, pendataan penduduk rentan kependudukan,
pelaporan penduduk yang tidak dapat melapor sendiri. Manfaat yang
diperoleh pemerintah adalah dalam hal perumusan kebijakan, perencanaan
pembangunan, kebutuhan sektor pembangunan lain, pemilu dan pilkada,
penyusunan perkembangan kependudukan; penyusunan proyeksi pembangunan,
verifikasi jati diri penduduk dan dokumen kependudukan.
Tujuan Administrasi Kependudukan
Pertama, Tertib Database Kependudukan
meliputi terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat; database kependudukan Kabupaten/
Kota tersambung (online) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); database kependudukan
Depdagri dan daerah tersambung (online) dengan instansi pengguna.
Kedua, Tertib Penerbitan NIK
meliputi NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per
keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK; tidak adanya NIK ganda;
pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011.
Ketiga, Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil) meliputi prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.
Strategi
yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan
adalah melalui pemutakhiran database kependudukan; meningkatkan
kualitas database kependudukan Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melalui
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan
SIAK secara on line dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pusat;
percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Perda penyelenggaraan
administrasi kependudukan serta diikuti dengan penegakan hukum (Law
Enforcement) bagi pelanggaran administrasi kependudukan; penerapan awal
(uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan
sidik jari dan chip; pemberian NIK kepada setiap penduduk paling lambat
tahun 2011; menerapkan KTP berbasis NIK secara Nasional yang
dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) paling lambat tahun 2012;
melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara,
ITB dan APTIKOM untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga teknis.
Kegiatan-kegiatan
yang telah dilakukan pada tahun 2010 adalah berupa; pemutakhiran data
kependudukan di 497 Kab/Kota melalui anggaran dekonsentrasi; penerbitan
NIK di 329 Kabupaten/Kota (Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan SIAK
dalam pelayanan); implementasi SIAK di 168 Kabupaten/Kota.
Persiapan
sistem informasi yang dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data
kependudukan adalah berupa; instalasi aplikasi pemutakhiran data
kependudukan ke server Kabupaten/Kota dalam rangka pencetakan F1-01
Pemutakhiran; instalasi aplikasi SIAK 2009 ke server Kab/Kota dalam
rangka entry data hasil pemutakhiran data dan layanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil; Instalasi Aplikasi Konsolidasi Data dalam
rangka pemberian Nomor Induk Kependudukan.
Penerapan
KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan
chip memiliki dasar hukum yang menjadi payung dalam pelaksanaannya.
Pasal-Pasal yang berkaitan dgn e-KTP (Perpres No. 26 Tahun 2009) adalah
pasal 2 bahwa standart dan spesifikasi perangkat keras dan perangkat
lunak dan blangko e-KTP diatur dengan Peraturan Menteri (jo Permendagri
No. 38 Tahun 2009); pasal 6 Ayat 1 bahwa e-KTP memuat kode keamanan
(sidik jari) dan rekaman elektronik (chip); pasal 10 bahwa penerapan
e-KTP paling lambat akhir tahun 2011.
Penerapan
e-KTP akan mencakup 172 juta penduduk dan akan dilaksanakan pada tahun
2011 dan 2012. Tujuan dari penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi
dengan sidik jari dan chip (e-KTP) ini adalah memberikan keabsahan
identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan; memberikan
perlindungan status hak sipil setiap penduduk; merupakan bentuk
pengakuan negara bagi setiap penduduk.
Manfaat
penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip
(e-KTP) adalah identifikasi jatidiri, data dalam e-KTP benar-benar
menunjukkan identitas diri pemegang e-KTP serta mencegah terjadinya
pemalsuan dokumen maupun dokumen ganda dengan pengamanan data yang dapat
diandalkan.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, NIK terdiri dari 16 (enam
belas) digit terdiri atas: 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah
provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat
mendaftar 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40;
dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang
diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan).
Karakteristik
sidik jari adalah memiliki ketetapan bentuk dan menunjukkan ketunggalan
identitas seseorang (Prabhakar, 2001 dan Pakanti, 2002. Automated
Ingerprint Identification Systeem (AFIS) adalah sebuah system untuk
melakukan identifikasi secara otomatis terhadap suatu sidik jari
(fingerprint). AFIS merupakan otomasi proses identifikasi yang dilakukan
lewat pencocokan (matching) berbasis minutiae dari sidik jari yang akan
diidentifikasi dengan kumpulan sidik jari yang telah terekam pada suatu
sistem database. Sidik jari tangan memiliki tiga karakteristik (ujung
bukit, pencabangan dua dan titik yang disebut sebagai minutiae, lihat
Gambar 2) muncul dalam berbagai kombinasi yang tidak pernah berulang
pada dua orang (Pankanti, 2002).
Sistem
AFIS memiliki fungsi identifikasi dan verifikasi berupa identifikasi
yaitu proses menganali identitas seseorang lewat seleksi dan pencocokan
terhadap keseluruhan data identitas yang terekam pada database. Pada
proses ini dilakukan pencocokan one-to-many (1 : N) untuk memastikan
bahwa identitas orang yang dicari ada dalam database atau tidak.
Verifikasi adalah suatu proses mengotentikasi identitas seseorang dengan
membandingkan hasil pengambilan karakteri stik sidik jari (biometrik)
dengan data yang sebelumnya telah terekam pada database. Pada proses ini
dilakukan pencocokan one to one (1 : 1) untuk mengkonfirmasi bahwa
identitas seseorang adalah benar.
Parameter
kinerja utama AFIS (selain parameter lain interoperabilitas,
skalabilitas, modularitas, dll) yaitu Akurasi yang terdiri dari False
Match yang memproses identifikasi (1 : N) : sistem AFIS secara salah
mengidentifikasikan match antara record baru dengan record yang sudah
ada di DB. 0,01%. False non match yaitu untuk proses identifikasi (1 :
N) : sistem AFIS tidak menemukan match antara record baru dengan record
yang sudah ada di DB padahal harusnya ada. Parameter kedua adalah
Kecepatan, dimana AFIS memiliki kecepatan pemadanan per detik, misalnya,
100.000 matches/second.
Sementara
chip yang ditanamkan kedalam e-KTP adalah untuk menyimpan biodata, pas
photo, sidik jari, dan tanda tangan terdigitalisasi. Disamping itu chips
ini memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi dan
confidentiality (enkripsi) serta integrity.
Berikut dapat diunduh beberapa formulir yang digunakan untuk kepengurusan e-KTP dan Blank Kependudukan.
0 Tanggapan pada "Kelengkapan Pembuatan e-KTP dan Blanko Kependudukan"
Post a Comment