Kelengkapan Pembuatan e-KTP dan Blanko Kependudukan

Dasar Hukum Administrasi Kependudukan terdiri dari lima buah, yaitu; UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Perpres NO. 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional; dan Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009.
Substansi adminduk adalah berupa pencatatan sipil dan pendaftaran kependudukan. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.



Sementara pendaftaran kependudukan berupa pencatatan biodata penduduk per keluarga berikut sidik jari (biometrik), pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan penduduk rentan kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak dapat melapor sendiri. Manfaat yang diperoleh pemerintah adalah dalam hal  perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, kebutuhan sektor pembangunan lain, pemilu dan pilkada, penyusunan perkembangan kependudukan; penyusunan proyeksi pembangunan, verifikasi jati diri penduduk dan dokumen kependudukan.



Tujuan Administrasi Kependudukan


Pertama, Tertib Database Kependudukan  meliputi terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat; database kependudukan Kabupaten/ Kota tersambung (online) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); database kependudukan Depdagri dan daerah tersambung (online) dengan instansi pengguna.


Kedua, Tertib Penerbitan NIK meliputi  NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK; tidak adanya NIK ganda; pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011.


Ketiga, Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)  meliputi prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.


Strategi yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan adalah melalui  pemutakhiran database kependudukan; meningkatkan kualitas database kependudukan Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK secara on line dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pusat; percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan serta diikuti dengan penegakan hukum (Law Enforcement) bagi pelanggaran administrasi kependudukan; penerapan awal (uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; pemberian NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011; menerapkan  KTP  berbasis  NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) paling lambat tahun 2012; melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan APTIKOM untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga teknis.


Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2010 adalah berupa; pemutakhiran data kependudukan di 497 Kab/Kota melalui anggaran dekonsentrasi; penerbitan NIK di 329 Kabupaten/Kota (Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan SIAK dalam pelayanan); implementasi SIAK di 168 Kabupaten/Kota.


Persiapan sistem informasi yang dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan adalah berupa; instalasi aplikasi pemutakhiran data kependudukan ke server Kabupaten/Kota dalam rangka pencetakan F1-01 Pemutakhiran; instalasi aplikasi SIAK 2009 ke server Kab/Kota dalam rangka entry data hasil pemutakhiran data dan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Instalasi Aplikasi Konsolidasi Data dalam rangka pemberian Nomor Induk Kependudukan.


Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip memiliki dasar hukum yang menjadi payung dalam pelaksanaannya. Pasal-Pasal yang berkaitan dgn e-KTP (Perpres No. 26 Tahun 2009) adalah pasal 2 bahwa standart dan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dan blangko e-KTP diatur dengan Peraturan Menteri (jo Permendagri No. 38 Tahun 2009); pasal 6 Ayat 1 bahwa e-KTP memuat kode keamanan (sidik jari) dan rekaman elektronik (chip); pasal 10 bahwa penerapan e-KTP paling lambat akhir tahun 2011.


Penerapan e-KTP akan mencakup 172 juta penduduk dan akan dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012. Tujuan dari penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) ini adalah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan; memberikan perlindungan status hak sipil setiap penduduk; merupakan bentuk pengakuan negara bagi setiap penduduk.


Manfaat penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) adalah identifikasi jatidiri, data dalam e-KTP benar-benar menunjukkan identitas diri pemegang e-KTP serta mencegah terjadinya pemalsuan dokumen maupun dokumen ganda dengan pengamanan data yang dapat diandalkan.


Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas: 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).


Karakteristik sidik jari adalah memiliki ketetapan bentuk dan menunjukkan ketunggalan identitas seseorang (Prabhakar, 2001 dan Pakanti, 2002. Automated Ingerprint Identification Systeem (AFIS) adalah sebuah system untuk melakukan identifikasi secara otomatis terhadap suatu sidik jari (fingerprint). AFIS merupakan otomasi proses identifikasi yang dilakukan lewat pencocokan (matching) berbasis minutiae dari sidik jari yang akan diidentifikasi dengan kumpulan sidik jari yang telah terekam pada suatu sistem database. Sidik jari tangan memiliki tiga karakteristik (ujung bukit, pencabangan dua dan titik yang disebut sebagai minutiae, lihat Gambar 2) muncul dalam berbagai kombinasi yang tidak pernah berulang pada dua orang (Pankanti, 2002).


Sistem AFIS memiliki fungsi identifikasi dan verifikasi berupa identifikasi yaitu proses menganali identitas seseorang lewat seleksi dan pencocokan terhadap keseluruhan data identitas yang terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one-to-many (1 : N) untuk memastikan bahwa identitas orang yang dicari ada dalam database atau tidak. Verifikasi adalah suatu proses mengotentikasi identitas seseorang dengan membandingkan hasil pengambilan karakteri stik sidik jari (biometrik) dengan data yang sebelumnya telah terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one to one (1 : 1) untuk mengkonfirmasi bahwa identitas seseorang adalah benar.


Parameter kinerja utama AFIS (selain parameter lain interoperabilitas, skalabilitas, modularitas, dll) yaitu  Akurasi yang terdiri dari False Match yang memproses identifikasi (1 : N) : sistem AFIS secara salah mengidentifikasikan match antara record baru dengan record yang sudah ada di DB. 0,01%. False non match yaitu untuk proses identifikasi (1 : N) : sistem AFIS tidak menemukan match antara record baru dengan record yang sudah ada di DB padahal harusnya ada. Parameter kedua adalah Kecepatan, dimana AFIS memiliki kecepatan pemadanan per detik, misalnya, 100.000 matches/second.


Sementara chip yang ditanamkan kedalam e-KTP adalah untuk menyimpan biodata, pas photo, sidik jari, dan tanda tangan terdigitalisasi. Disamping itu chips ini memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi dan confidentiality (enkripsi) serta integrity.
Berikut dapat diunduh beberapa formulir yang digunakan untuk kepengurusan e-KTP dan Blank Kependudukan.




  • FORMULIR PELAPORAN KELAHIRAN F 2 01
  • FORMULIR PELAPORAN KEMATIAN F 2 15
  • FORMULIR PELAPORAN PENGAKUAN ANAK F 2 13
  • FORMULIR PELAPORAN PENGANGKATAN ANAK F 2 12
  • FORMULIR PERMOHONAN KK FORM F 1 06
  • FORMULIR PINDAH DATANG PENDUDUK FORM F 1 08_2
  • Related Posts: